banner 728x90

Lanal Banyuwangi Gagalkan Penjualan Ribuan Baby Lobster

Lanal Banyuwangi Gagalkan Penjualan Ribuan Baby Lobster
Lobster yang akan di selumdupkan berhasil do gagalkan Lanal Banyuwangi

Tim SFQR mengamankan motor pelaku di Mako Lanal Banyuwangi, sedangkan guna melestarikan lobster dan untuk mencegah supaya tidak mati, barang bukti berupa 54 bungkus plastik langsung ditebar di Pantai belakang Mako Lanal Banyuwangi oleh Palaksa didampingi Pasintel, Dan Tim SFQR dan Perwira Staf Lanal Banyuwangi bersama Pihak dari Karantina Ikan dan Polsek KPPP Tanjung Wangi.

Penjualan Baby Lobster yang dilakukan secara ilegal ini merupakan tindak pidana kejahatan karena dilakukan tanpa izin yang diatur dalam UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan,
Kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini ditaksir hampir 80 juta rupiah.

“kedepan untuk mencegah adanya upaya penjualan Baby Lobster di Wilayah kerja Lanal Banyuwangi yang cukup luas meliputi Kabupaten Jember, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Probolinggo. 2 Kabupaten yang menjadi sumber keberadaan Baby Lobster yaitu Kabupaten Banyuwangi dan Jember, kedepan kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kehadiran Tim SQR di wilayah rawan tersebut. Tentunya dengan strategi dan pola yang lebih maksimal, sehingga seluruh pelaku dan penyandang dananya bisa kami amankan dan proses secara hukum sesuai ketentuan undang – undang yang berlaku,” pungkasnya. (Yin).