Sebagaimana diketahui dakwaan jaksa penuntun umum kepada Samut;
Pertama, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Kedua, Terdakwa membujuk dan mempengaruhi warga untuk bekerjasama dengan PT. Prawira Tata Pratama dalam pembangunan rumah prajurit;
Ketiga, Terdakwa Samut sebagai bendahara dusun mengelola uang kompensasi ritase truk yang memuat tanah uruk yang keluar dari lokasi pembangunan rumah prajurit;
Keempat, Terdakwa menggunakan truk tronton miliknya melakukan pengerukan dan pengangkutan Tanah Kas Desa Bulusari pada sisi sebelah Timur;
Kelima, Dari kegiatan tersebut Terdakwa diuntungkan karena saat Terdakwa membeli tanah urug, Terdakwa hanya membayar Rp. 650.000 / truk, yang seharusnya seharga Rp. 800.000 / truk;
Keenam, Terdakwa terus-terusan melakukan pengerukan walaupun tidak terdapat ijin dan AMDAL dari pihak yang berwenang. (JT)