JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan realisasi program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).
“Program PC-PEN baru menyerap anggaran sebesar Rp118,2 triliun atau 25,9% dari alokasi anggaran Rp455,62 triliun per 24 Juni 2022,” kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Pihaknya juga memerinci realisasi anggaran PC-PEN per Klaster Program yakni:
- Penanganan Kesehatan terealisasi sebesar Rp28 triliun atau 23,8% dari alokasi Rp122,54 triliun. Utamanya untuk klaim pasien dan insentif nakes, insentif perpajakan vaksin/alkes dan penanganan Covid-19 melalui Dana Desa.
- Perlindungan Masyarakat terealisasi sebesar Rp58,9 triliun atau 38,1% dari alokasi Rp154,76 triliun. Terutama untuk PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BLT Desa, BLT Minyak Goreng, dan BT-PKLWN.
- Penguatan Pemulihan Ekonomi terealisasi sebesar Rp30,1 triliun atau 16,9% dari alokasi Rp178,32 triliun. Utamanya untuk program padat karya, pariwisata, pangan, subsidi bunga dan IJP UMKM, dan insentif perpajakan.
Airlangga juga menyampaikan tentang Capaian Vaksinasi di Luar Jawa-Bali dimana per 3 Juli 2022, terdapat 2 Provinsi di luar Jawa-Bali yang capaian Vaksinasi Dosis-1 masih di bawah 70% yaitu Papua Barat dan Papua.
Untuk Vaksinasi Dosis-2 ada 10 Provinsi yang capaiannya masih di bawah 70%. Untuk Vaksinasi Dosis-3 semua Provinsi luar Jawa-Bali masih belum mencapai 50%. Kemudian, sejumlah 23 Provinsi di luar Jawa-Bali belum mencapai 70% Dosis-2 untuk lansia, dan 22 Provinsi belum mencapai 70% Dosis-2 untuk anak-anak.
“Bapak Presiden meminta vaksinasi Dosis-3 dinaikkan, sehingga ini akan menjadi persyaratan bagi kegiatan yang melibatkan banyak orang dan juga untuk perjalanan. Jadi, untuk di bandara harus mulai disiapkan fasilitas untuk vaksin booster,” jelas Menko Airlangga.
Menko Airlangga mengungkapkan, Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE Nomor 20 tahun 2022 tentang Prokes pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar), yang salah satu poinnya menyebut bahwa pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar wajib menerapkan Prokes secara ketat dan sebelum memasuki kawasan kegiatan, peserta wajib menunjukkan kartu/ sertifikat vaksin Dosis-2 atau Dosis-3 (untuk peserta dengan usia 18 tahun ke atas).