SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Nusakom Pratama Institute bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menggelar Diskusi Umum dengan tema Membincang Profesionalisme, Transparansi, dan Akuntanbilitas Satgas BLBI.
Acara yang digelar Kamis (30/6) di Aula PWI Jawa Timur, Jalan Taman Apsari No 15-17 Surabaya tersebut menghadirkan tiga narasumber, masing-masing; Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. (Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Rektor Universitas Dr. Soetomo Surabaya), Dr. Nurwahjuni, S.H., M.H. (Pakar Hukum Perbankan Universitas Airlangga Surabaya), dan Lutfil Hakim (pengamat kebijakan publik yang juga Ketua PWI Jawa Timur).
Diskusi yang dipandu moderator Dr. Ari Junaedi, S.H., M.Si ini digelar untuk menyikapi masih banyaknya pertanyaan dan kritik halayak terkait kinerja Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberi mandat oleh negara untuk menyelesaikan hak tagih negara atas kasus BLBI.
Hingga 31 Maret 2022, Satgas BLBI baru menyita aset obligor dan debitur BLBI sejumlah Rp19,16 triliun. Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun berdasar data dari Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Lutfil Hakim yang menjadi pembicara awal dalam diskusi tersebut mengatakan, cukup pesimistis Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI mampu mengembalikan uang negara yang masih berada di tangan pihak lain yang jumlahnya lebih dari 40 obligor tersebut.
Pria asal Jember yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Jawa Timur itu menambahkan, upaya perdata yang selama ini telah dilakukan belum bisa memaksa obligor menuntaskan kewajibannya. Setidaknya ada dua lembaga serupa yang sebelumnya sudah dibentuk pemerintah untuk memburu aset BLBI namun gagal.
“Sebelumnya pemerintah sudah membentuk BPPN (Badan Penyehatan Pebankan Nasional) dan PPA (Perusahaan Pengelolaan Aset) tapi semuanya tidak berhasil,” kata Lutfil.
Ia menambahkan dalam menjalankan tugasnya, Satgas BLBI telah melakukan beberapa langkah keliru. Salah satunya menyita lahan yang diduga sebagai salah satu jaminan BLBI, padahal Presiden Joko Widodo telah membagikan sertifikat lahan tersebut kepada sejumlah masyarakat.
Menurut Lutfil, ada ‘perampokan’ besar-besaran terhadap uang negara. Pers harus menjadi watchdog yang mengawasi dan bisa mengkritisi karena menjadi tanggung jawab bersama.
Di sisi lain, Nurwahjuni memaparkan materi BLBI dalam Perspektif Undang-Undang Bank Indonesia. Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini menjelaskan bahwa Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melakukan tugas dan kewenangannya atau bebas dari campur tangan pemerintah.