“Korban dengan dua pelaku ini kenal sekitar 1 bulanan. Lalu dua terduga pelaku ini datang ke kosan korban dan diajak lah ke pantai. Namun ada 1 orang yang mengaku sebagai teman dari dua terduga pelaku mengikuti,” terangnya.
Saat di pantai, korban ditanya oleh salah satu terduga pelaku, ” kamu katanya pusing, ini minum obat dulu”. Si korban menolak karena ia tahu pil bertulis huruf Z tersebut adalah obat terlarang.
“Lalu sama korban pil tersebut dibuang. Namun dengan para terduga pelaku dipaksa minum pil lagi yang didapat dari saku salah satu terduga pelaku dengan jumlah pil yang banyak menurut korban,” kata Veri.
Setelah disuruh minum pil masih kata Veri, korban dicekoki minuman beralkohol warna merah satu botol suruh menghabiskan sehingga korban sampai muntah darah dan tak sadarkan diri, setelah itu korban dibawa ke salah satu hotel terdekat di Sukowidi oleh ketiga terduga pelaku.
“Korban mengaku baju yang ia pakai dilepas semua dan terasa di goyang,” pungkasnya. (Yin).
[28/6 14.20] NUR Muzayyin BWI: Ket foto : Delegasi TRC – PPA Veri Kurniawan (baju hitam) saat mendampingi korban