KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang, masyarakat disarankan mengecek apakah dirinya sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum. Pengecekan cukup hanya dengan mendownload di play store atau app store aplikasi lindungihakmu.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan langkah baru tersebut, guna meminimalkan permasalahan klasik terkait data pemilih. Hal terjadi dikarenakan akurasi dan validitas data pemilih menjadi permasalahan yang berulang pada setiap tahapan pemilu.
“Terkait dengan data pemilih, masyarakat bisa menginstall aplikasi lindungihakmu yang bisa di download di play store atau app store. Dalam aplikasi tersebut masyarakat bisa melihat apakah telah terdaftar menjadi pemilih, melihat data jumlah pemilih, serta melaporkan bila belum terdaftar atau sudah tidak memenuhi syarat menjadi pemilih, ” ucap Anggota Komisioner KPU Kota Kediri divisi SDM,Sosdiklih dan Parmas, Moch Wahyudi, Sabtu ( 25/6/2022).
Menurutnya, aplikasi Lindungi Hakmu memiliki empat fitur yang dapat dimanfaatkan, seperti Cek Data Pemilih, Rekapitulasi Data, Daftar Jadi Pemilih, serta Lapor TMS.