KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Jelang perayaan Hari Raya Idul Adha 2022, Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengeluarkan aturan baru terkait hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan.
Surat Keterangan Kesehatan Hewan Kurban menjadi persyaratan administrasi praktek jual beli hewan untuk kurban. Regulasi yang dikeluarkan Pemkab Kediri tersebut, menyusul wabah penyakit mulut dan kuku yang kini ramai mendera komunitas peternak hewan.
“Di saat PMK (penyakit mulut dan kuku) ini betul-betul menjadi perhatian pemerintah kabupaten. Kami harus membuat regulasi agar teman-teman peternak yang sudah menyiapkan untuk Idul Kurban bisa tersalurkan,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri drh. Tutik Purwaningsih, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, sebelum ada kasus PMK, pihaknya sebenarnya sudah menyiapkan untuk check point lalu lintas ternak. Namun, dengan adanya PMK termasuk di Kabupaten Kediri, pemerintah daerah terpaksa membuat kebijakan dengan penutupan pasar hewan termasuk memperketat jalur pengiriman ternak.
Setiap peternak harus melapor ke gugus desa jika ingin menjual ternaknya. Setelahnya, dari gugus desa akan menyampaikan ke petugas kesehatan ternak untuk dilakukan cek kesehatan dan dibuatkan surat keterangan kesehatan hewan kurban, baru kemudian ternaknya bisa keluar.