banner 728x90

Pemprov Jatim Pastikan Hewan Kurban Aman Dari PMK

Pemprov Jatim Pastikan Hewan Kurban Aman Dari PMK
Khofifah ketika melakukan peninjauan di kandang Sapi di Sidoarjo

Dalam SE Gubernur Nomor 524/6359/122.3/2022 Tentang
Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Mulut Dan Kuku Pada Ternak di Jawa Timur disebutkan bahwa lalu lintas hewan antar wilayah harus disertai dengan surat keterangan kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.

“Jadi lalu lintas hewan ternak antar kabupaten kota yang menentukan boleh tidaknya melintas adalah otoritas veteriner kabupaten kota,” urai Khofifah.

Selain itu, dalam SE tersebut juga diatur bahwa lalu lintas hewan ternak yang dimungkinkan membawa PMK pada ternak diatur berdasarkan status wilayah. Ada status Wilayah Bebas, Wilayah Terduga, Wilayah Tertular, dan Wilayah Wabah.

Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertivikat Verteriner (SV) untuk lalu lintas hewan ternak antar wilayah dalam kabupaten/Kota ditetapkan oleh Otoritas Veteriner Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk lalu lintas hewan dan produk hewan antar Provinsi ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi.

Selanjutnya, Gubernur Khofifah memesankan pada Bupati Walikota untuk menentukan dimana sentra hewan-hewan kurban yang bisa diakses oleh masyarakat. Ia juga meminta setiap sentra hewan kurban juga melewati _assessment_ dari otoritas veteriner.

“Jadi setiap sentra ada penjelasan dan keterangan dari otoritas veteriner setempat bahwa ternak yang dijual di tempat itu dalam keadaan sehat. Saya rasa ini berseiring dengan surat edaran MUI bahwa yang boleh dijadikan hewan kurban adalah hewan yang sehat. Yang tentunya juga selain syarat-syarat seperti misalnya minimal usia 2 tahun, sudah tanggal gigi dan seterusnya,” tandasnya.

Selain itu, sesuai SE Gubernur, di masa wabah PMK ini, pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan yang ditunjuk atau tempat pemotongan hewan kurban yang telah direkomendasikan oleh pejabat otoritas veteriner Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing.(fir/min)