Yakni pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang atau melebihi batas.
Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, dan pengendara pengaruh alkohol. Berikutnya, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, dan tidak memakai sabuk pengamanan.
“Operasi ini kita laksanakan ada yang menggunakan cara menindak secara manual, tidak hanya mobil incar, dan ETLE,”urai AKP AKP Canggih.
Terakhir AKP Canggih menambahkan, dengan adanya operasi ini pengendara yang kedapatan melanggar, maka diharapkan bisa mendapatkan efek jera dan lebih tertib berlalulintas.
“Tentunya kita inginkan masyarakat bisa utamakan keselamatan dalam berkendara dan patuhi aturan berlalu lintas,”pungkasnya. (Abi)