Khofifah : Ada Kuota Khusus untuk Anak Keluarga Tidak Mampu, Buruh dan Penyandang Disabilitas

Pengambilan PIN PPDB SMA SMK Negeri Dimulai

Khofifah : Ada Kuota Khusus untuk Anak Keluarga Tidak Mampu, Buruh dan Penyandang Disabilitas
Gubernur ketika melakukan kunjungan ke Sekolah. (foto/dok)

Kemudian untuk tahap 3 ada jalur Zonasi SMK memiliki kuota sebesar 10%. Tahap ini pun dilaksanakan secara online mulai tanggal 28 sampai dengan 30 Juni 2022. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam/luar zona, dan seleksinya dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

“Jika terdapat sisa kuota pada tahap ini, maka secara otomatis akan ditambahkan pada tahap 5 atau jalur prestasi
nilai akademik SMK,” terangnya.

Lebih lanjut orang nomor satu di Jatim ini menerangkan bahwa pada tahap 4 adalah tahap jalur zonasi SMA dengan kuota sebesar 50%. Tahap 4 ini dilaksanakan secara Online mulai tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan 3 Juli 2022.

Tahap ini adalah untuk calon peserta didik dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.

Lalu tahap 5, lanjutnya, adalah jalur prestasi nilai akademik SMK dengan kuota 65% yang dilaksanakan secara online mulai 4 sampai 6 Juli 2022. Jalur ini bagi siswa dari dalam/luar zona, dan seleksinya dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat dengan bobot 70% ditambah nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30%.

Proses daftar ulang dan verifikasi keaslian berkas bagi peserta didik yang telah diterima dilaksanakan dengan hadir secara langsung di sekolah tujuan mulai 7 sampai dengan 8 Juli 2022.

“Karena harus datang langsung maka protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat,” pesannya.

Gubernur Khofifah menambahkan ada kebijakan baru yang diterapkan dalam PPDB Jenjang SMA dan SMK Negeri kali ini. Yaitu peserta didik dapat mengunggah nilai rapor secara mandiri pada saat pengambilan PIN mulai 2 sampai 18 Juni 2022. Hal tersebut berlaku jika nilai rapornya belum diunggah atau tidak diunggah oleh sekolah asal.

Bagi siswa lulusan SMP Luar Biasa (SMP-LB), lanjutnya, dapat mendaftar pada SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur, dengan ketentuan penyandang disabilitas dengan keterbatasan ringan, mendaftar melalui jalur afirmasi, mengunggah surat keterangan dari Psikolog, Psikiater, atau Dokter Spesialis dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan jenis ketunaan siswa melalui laman ppdb.jatimprov.go.id.

“Pendaftaran bagi peserta didik disabilitas pada PPDB Jatim 2022, dilakukan mulai tanggal 20 sampai dengan 21 Juni 2022,” tuturnya.

Sementara pendaftaran SMA SMK swasta bisa dilakukan mulai tanggal 11 sampai 16 Juli 2022. Bisa dilakukan bagi peserta didik yang tidak diterima pada PPDB SMA dan SMK Negeri Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2022/2023.

“Tahun pelajaran 2022/2023 dimulai pada hari Senin, tanggal 18 Juli 2022,” tegasnya.

Sedangkan pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB), yang juga menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proses PPDB-nya tidak melalui PPDB online.

Siswa jenjang SLB yang meliputi TK-LB, SD-LB, SMP-LB dan SMA-LB mendaftar secara offline, dengan datang langsung ke SLB yang menjadi tujuannya.

“Untuk peserta didik yang bersekolah di SLB, dapat mulai mendaftar secara langsung di sekolah mulai hari Senin, 4 Juli 2022 sampai dengan hari Sabtu, 27 Agustus 2022,” tutupnya. (fir/min)