LaNyalla: Presidential Threshold Akar Masalah, MK Harusnya Jaga Konstitusi

LaNyalla: Presidential Threshold Akar Masalah, MK Harusnya Jaga Konstitusi
Ketua DPD Ri LaNyalla M Mattaliti

Ambang batas pencalonan presiden sangat mungkin mengakibatkan sistem tata negara stuck atau macet.

“Bahkan Pilpres bisa tertunda jika partai politik kompak hanya mendaftarkan satu pasang calon, melalui Gabungan yang berjumlah lebih dari 80 persen kursi di
DPR atau lebih Dari 75 persen suara sah Pemilu. Karena Undang-Undang Nomor 7/2017 tidak mengatur jalan keluar apabila pendaftar hanya satu pasang,” papar dia.

“Belum lagi polarisasi bangsa ini juga terjadi akibat PT tersebut. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia menjadi lemah,” tegasnya.

Karena itulah, lanjutnya, solusi dari permasalahan tersebut adalah di Mahkamah Konstitusi. Makanya DPD RI secara kelembagaan melakukan judicial review.

“Ini sengketa lembaga. Seharusnya MK melihat di dalam Konstitusi kita tak ada itu aturan ambang batas. Diminta atau tidak harusnya dibatalkan pasal 222 itu. Adanya MK ini untuk menjaga konstitusi. Kalau jelas melanggar Konstitusi harusnya dibatalkan,” tukas dia.

Dikatakan LaNyalla, DPD RI akan memperjuangkan penghapusan PT 20 persen tersebut. Karena yang dilawan adalah ketidakbenaran dan ketidakadilan.

“Kita harus punya satu keyakinan akan menang di MK dan pasal 222 dicabut oleh MK. Saya tidak mau berandai-andai, jika ditolak. Karena artinya dia sengaja menghancurkan Indonesia. Kalau ditolak itu menjadi trigger munculnya people power. Tugas rakyat memperjuangkan semua ini,” ujar LaNyalla.

Disampaikan juga oleh LaNyalla bahwa PT 20 persen menunjukkan adanya hegemoni partai politik di negara ini. Sangat tidak adil jika hanya partai politik yang diberi peran besar. Karena negara ini merdeka bukan karena partai politik. Negara ini merdeka karena perjuangan civil society seperti ulama, raja-raja nusantara dan lainnya.

“Kenapa kita diatur sama partai politik. Bukan saya melawan parpol tetapi ini perjuangan supaya ada keadilan,” ucap dia.

Senada dengan Ketua DPD RI, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein mengatakan bahwa upaya selamatkan Indonesia secara yudisial masih bisa dilakukan jika ada kesadaran dari MK untuk membatalkan UU No 7 Tentang Pemilu khususnya Pasal 222.

“Karena secara kasat mata dan jelas UU tersebut terutama pasal 222 bertentangan dengan UUD 45 pasal 6 ayat 3 karena tidak menyebutkan harus 20 persen kursi DPR. Oleh karenanya MK diharap memutuskan dan menerima Peninjauan UU yang diajukan oleh siapapun, agar bangsa ini selamat dan maju di masa depan,” katanya. (num)