Opini  

Memburu Untung Malah Buntung

Memburu Untung Malah Buntung
H.S Makin Rahmat

Bila hanya ramai setelah terjadi tragedi tentu memunculkan banyak pertanyaan, sejauh mana komitmen pengawasan dari pemegang regulasi perizinan, bukan hanya menerima setoran dana. Sekaligus memastikan manajemen keselamatan yang menjadi perhatian para pengelola destinasi di seluruh Surabaya.

Bagaimana SOP pengawasan dan pemantauan secara rutin, sehingga tidak terjadi lagi insiden yang membahayakan, apalagi sampai merengut nyawa.

Lantas apa solusi emergensi yang harus dilakukan semua pihak? Menjadi tugas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto dan tim Reskrim untuk memastikan penyebab ambrolnya perosotan Kenpark.

Kemudian ada sosialisasi terhadap pengunjung wahana wisata yang beresiko tinggi kepastian dan memastikan tiket masuk sudah berasuransi dan ada guide profesional yang memandu dan mendampingi wisatawan bisa aman, nyaman, menyenangkan, dan menghindari resiko cidera.

Tidak kalah penting, menyadarkan pengusaha wisata untuk taat regulasi dan ketentuan. Kalau hanya mengejar keuntungan, tentu punya resiko tinggi malah menjadi bunting (rugi).

Pada dasarnya, bila mengacu pada UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, keamanan suatu destinasi kepariwisataan dari kecelakaan ini menyangkut hak dan kewajiban dari pihak-pihak di dalamnya untuk menjaga kondisi aman dan nyaman. Hak wisatawan salah satunya adalah memperoleh perlindungan hukum dan kemananan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi (Pasal 20 huruf c dan f UU Kepariwisataan).

Di sisi lain kewajiban pengusaha pariwisata salah satunya adalah memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi (Pasal 26 huruf d dan e UU Kepariwisataan).

Apalagi, Perda No. 23 tahun 2012 tentang Kapariwisataan, walau secara eksplisit belum menjelaskan secara rinci misalnya wisata alam yang ada hewan liarnya, bungee jumping dan lain-lain, menurut Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata kota Surabaya, wahana perosotan tersebut masuk kategori resiko tinggi.

Memang semua harus menjadi pelajaran berharga dan mampu mengambil hikmah. Bila semua pihak yang terlibat melakukan tugas sesuai dengan tupoksi dan SOP, tentu bisa mencegah setidaknya ada upaya preventif.
Kalau pun, muncul asumsi bahwa jumlah yang naik perosotan over kapasitas seharusnya tim pamandu bisa mengatur atau mencegah. Begitu pula, ketika ada pengunjung yang waiting berhenti di perjalananan sambil menunggu rekannya, tentu sudah ada pengawasan terhadap resiko laka yang terjadi. Inilah pelajaran berharga bagi kita semua. (*)