Sesuai dengan persyaratan terbaru SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku sejak 5 April 2022, saat ini calon pengguna Kereta Api yang boleh berangkat tanpa melakukan tes Antigen atau PCR hanya yang sudah mendapatkan vaksin dosis 3 atau booster.
Mereka yang sudah mendapatkan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
Namun, khusus calon penumpang KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua.
Bagi mereka yang baru divaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam, sementara calon penumpang yang tidak ataubelum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
Selanjutnya, pelanggan KA berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Kemudian, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk validasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pengguna KA.
Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Selain itu Daop 1 Jakarta juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di Stasiun Gambir dengan jam layanan pukul 06.00 – 22.00 WIB dan Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 – 22.00 WIB. (*)