SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE) tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1443 Hijriah di Kota Pahlawan.
Pada pelaksanaan kegiatan ibadah dan perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah kali ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau agar pengumpulan atau penyaluran zakat fitrah, maal, infak, dan sedekah yang disalurkan pengurus masjid dan masyarakat, diharapkan disampaikan melalui non tunai atau lewat daring.
Pembayaran zakat, infak, maal, dan sedekah disalurkan melalui daring bertujuan untuk mencegah terjadinya kerumunan jika dilakukan secara langsung maupun tunai.
Sebab, lebaran kali ini masih dalam masa pandemi Covid-19, tentunya diwajibkan untuk memperketat protokol kesehatan (prokes).
Sementara itu, untuk kegiatan takbiran Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau untuk mengumandangkannya di masjid/musala atau di rumah masing-masing. Apabila kegiatan takbir dilakukan masjid atau musala, ia meminta kepada takmir atau pelaksana takbiran untuk menerapkan prokes ketat.
Sementara itu untuk pengeras suara yang digunakan pada saat pelaksanaan malam takbir, ia juga meminta agar pengurus atau takmir masjid menyesuaikan dengan aturan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Wali Kota juga mengimbau aturan soal pelaksanaan salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah mendatang agar dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.
“Bagi yang melaksanakan salat Idul Fitri wajib menerapkan prokes secara ketat, pengurus dan panitia masjid atau musala masing-masing dibentuk satgas mandiri untuk memastikan prokes berjalan. Jangan lupa bagi warga yang ikut berjamaah masing-masing membawa peralatan sendiri,” katanya, Kamis (28/4/2022).