Pemudik yang sudah mendapatkan dosis vaksin ketiga atau booster tidak harus mengikuti tes antigen atau PCR sebelum mudik. Jika sudah mendapat dosis kedua vaksin COVID-19, pemudik harus menyertakan hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam yang menyatakan negatif virus corona.
Sementara itu, jika hanya mendapatkan dosis pertama, masyarakat yang mudik harus memiliki hasil tes negatif PCR 3×24.
Pemudik diimbau untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 jauh hari sebelum berangkat mudik untuk mengantisipasi risiko kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu menyatakan vaksinasi di posko mudik ialah upaya terakhir untuk menekan penyebaran virus corona saat musim libur Lebaran tahun ini.
Gejala yang umum timbul setelah mendapatkan vaksin antara lain ialah pegal terutama pada bagian yang disuntik dan demam. Yuna mengingatkan pemudik jika mengalami KIPI untuk segera beristirahat di pos pelayanan kesehatan yang tersebar di jalur mudik.