banner 728x90

Ketua DPD RI: Disain Negara ini Berketuhanan, Bukan Sekuler yang Memisahkan Agama dan Negara

Ketua DPD RI: Disain Negara ini Berketuhanan, Bukan Sekuler yang Memisahkan Agama dan Negara

Ini artinya, lanjut Senator asal Jawa Timur itu, bahwa spirit Teologis tidak boleh dipisahkan dari Negara ini. Karena negara ini adalah negara yang Berketuhanan.

Dalam silaturhami dan diskusi itu, LaNyalla juga menyinggung orientasi perekonomian bangsa ini, yaitu ekonomi kesejahteraan. Sesuai dengan salah satu cita-cita bangsa ini, yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

LaNyalla juga membedah konsep kedaulatan sebuah negara dalam perspektif internasional, yang terdiri dari tiga apsek.

Yang pertama, kedaulatan yang bersifat eksternal. Yaitu hak bagi setiap negara untuk secara bebas menentukan hubungan dengan negara lain atau kelompok lain, tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain.

Yang kedua, kedaulatan yang bersifat internal. Yaitu hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk lembaga, cara kerja dan hak membuat aturan dalam menjalankan.

Yang ketiga, kedaulatan teritorial. Yang berarti kekuasaan penuh yang dimiliki suatu negara atas individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah itu. Baik yang ada di darat, laut maupun udara.

“Dari tiga aspek kedaulatan tersebut, sudah cukup bagi kita sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat untuk menentukan arah kebijakan perekonomian nasional menurut cara kita tanpa tekanan atau paksaan pihak manapun,” tukasnya.

Yaitu untuk menjalankan amanat Konstitusi kita. Yang wajib dan mutlak berujung kepada kesejahteraan rakyat. Yang wajib dan mutlak untuk mewujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Karena hakikat dan sifat dari Negara adalah Monopoli, Memaksa dan Untuk Semua. Artinya, Monopoli oleh Negara untuk semua. Dan Pemaksaan oleh Negara untuk Semua. Bukan sebaliknya memberi ruang untuk segelintir orang yang rakus untuk menumpuk kekayaan.

Karena azas perekonomian negara ini disusun atas usaha bersama, yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan memastikan kekayaan alam yang meliputi bumi, air dan udara dikuasai oleh negara. (*)