banner 728x90

Kajari Kab.Pasuruan, Gelar Restorasi Justice, Kasus Penganiayaan

Kajari Kab.Pasuruan, Gelar Restorasi Justice, Kasus Penganiayaan
foto : Pelaksanaan Restorasi Justice

Mengenai dasar penghentian perkara sudah ada aturanya yang tertuang dalam mekanisme adanya perdamaian dalam bentuk kesepakatan bersama. Tentunya aturan ini dituangkan dalam berita acara yang menjadi syarat utama melakukan restorasi justic,”tutupnya.

Ditambahkan oleh salah satu pimpinan pondok yang ada di Kecamatan Lekok, Gus Hudri mengatakan sangat bangga dengan program Kejaksaan memiliki rumah restorasi jastic yang dapat menyelsaikan sebuah perkara. Karena terkait persolan di dunia, memang tidak lepas dari masalah kecil maupun besar. Tentunya disebuah perkara kecil ini berharap kedua belah pihak dapat saling memaafkan,” singkatnya.

Sementara, tersangka penganiyayaan asal Dusun Tanggulrejo, Desa Porong, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Yosi Panga Harianto, sangat berterima kasih kepada pihak terkait, khusnya pada korban. Tak lupa, kami bersujud syukur perkara penganiayaan yang saya alami berhenti. Untuk kedepan, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. (tam/hen)