Kajari Kab.Pasuruan, Gelar Restorasi Justice, Kasus Penganiayaan

Kajari Kab.Pasuruan, Gelar Restorasi Justice, Kasus Penganiayaan
foto : Pelaksanaan Restorasi Justice

PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Ramdanu Dwiantoro kembali mendatangi rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (28/04/2022).

Orang nomer satu di jajaran Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan datang tidak sendirian, melainkan bersama Kasi Pidum Kejaksaan, Kapolsek Pandaan, Danramil, Kepala Desa setempat dan Muspika. Kedatanganya, mendampingi tersangka berdamai dengan korban dalam perkara hukum kasus penganiyaan dan hasilnya perkara itu berhenti.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Ramdanu Dwiantoro menyampaikan melalui surat penetapan penghentian penuntutan dengan nomor: BP 107/III/2022/Reskrim pada tanggal 24 Maret 2022 dengan perkara tindak pidana penganiyaan atas nma Yosi Panga Harianto. Maka hari ini kejaksaan telah mendamaikan sebuah perkara kasus penganiyayaan di rumah restorative justice. Yang mana perkara antar remaja tersebut, sebelumnya terjadi di daerah Kejapanan, Kecamatan Gempol. Atas kejadian itu, kini kedua belah pihak telah berdamai dan perkaranya dihentikan. Tentunya pemberhentian itu dilakukan melalui mekanisme dan aturan.

“Alhamdulillah dalam perkara tersebut semua berjalan lancar dan perdamaian telah dilakukan sebagai mana mestinya. Selain itu, perdamaian juga dilakukan melalui mekanisme restorasi jastic dengan sebaik baiknya. Semoga apa yang menjadi kebijakan yang dipelopori oleh Jaksa Agung memberikan rasa adil yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Ramdhanu.