Sarmuji Desak Pemerintah Revisi Perpres 104 Tahun 2021

Sarmuji Desak Pemerintah Revisi Perpres 104 Tahun 2021
Wakil Ketua Komisi Vl DPR RI M. Sarmuji

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua DPD Golkar Jawa Timur M. Sarmuji menilai Peraturan Presiden (Perpres) 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun Anggaran 2022 perlu direvisi.

Pada Pasal 5 ayat (4) Perpres Nomor 104 Tahun2021 itu disebutkan bahwa dana desa tahun 2022 diatur penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8 persen. Sisanya atau 32 persen baru digunakan untuk program sektor prioritas lainnya.

Dia mengatakan bahwa Perpres 104 menghambat pembangunan desa karena tingginya persentase Bantuan Tunai Langsung Dana Desa. “Kami meminta pemerintah ntuk segera merevisi Perpres 104 karena persentase BLT Dana Desa yang terlalu tinggi sehingga menghambat pembangunan di desa,” ujar Sarmuji.

Dia menyebutkan sudah saatnya pemerintah merevisi perpres 104 karena pandemi Covid sudah berangsur-angsur membaik. Sehingga alokasi Dana Desa terutama yang dipergunakan untuk bantuan perlindungan sosial sebesar 40 persen. “Pandemi Covid sudah berangsur membaik, di beberapa wilayah kehidupan masyarakat sudah kembali normal. Sudah saatnya pemerintah merevisi Perpres tersebut agar pembangunan di desa kembali bisa diteruskan. Sisa anggaran 32 persen dari total Dana Desa tidaklah cukup untuk melakukan program pembangunan desa,” ujarnya.