PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Setelah meminta keterangan berbagai pihak yang berkompenten serta sejumlah saksi. Akhirnya pihak penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menaikan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pasal 28 UURI No.19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik( ITE) dan KUHP pasal 157 jo pasal 335, yang dilakukan oleh Kadispendik Kab.Pasuruan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Informasi yang didapat WartaTransparansi.com di lingkungan Polres Pasuruan pada Senin (25/4/22), bahwa setelah dilakukan gelar perkara atas laporan : LB/B/23/I/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jatim tertanggal 20 Januari 2022 naik dari penyelidikan menjadi penyidik.
Saat hal ini dikonfirmasikan ke Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Anton.
“Benar adanya info tersebut, bahwa setelah dilalukan gelar perkara pada Senin pagi (25/4/2022), kasus yang dilaporkan oleh rekan-rekan jurnalis meningkat dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Ipda Anton mewakili Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo.
Saat dipertanyakan tindaklanjut berikutnya oleh sejumlah awak media, diterangkan kembali perwira pertama Polri dengan satu balok dipundaknya ini, mengatakan,” setelah tingkatkan dari lidik menjadi sidik.
Tim penyidik akan kembali memanggil para pihak baik dari pelapor,terlapor, saksi-saksi juga saksi ahli. Hal ini guna mencari minimal dua alat bukti yang kemudian berlanjut penetapan tersangka atas pelaporan itu,”terangnya.
Ditambahkan, sesuai dengan aturan hukum acara, sejatinya prosesnya sama dengan saat masih pada tataran penyelidikan. Namun ada beberapa hal yang perlu diketahui, bahwa pada tataran penyidikan tim penyidik satreskrim bisa melakukan upaya paksa terhadap para saksi, calon tersangka dan penyitaan barang bukti.
Perlu pula diketahui, kami tim penyidik dalam hal ini tidak memperlambat penanganan perkara ini. Akan tetapi semua memerlukan proses yang memakan waktu, salah satunya yaitu pengajuan permintaan keterangan dan jawaban dari para saksi ahli bahasa,hukum dan ITE.
Artinya setiap semua pelaporan dari masyarakat yang masuk telah kami lakukan penanganan secara profesional,”imbuh Cak Anton sapaan akrab Kanit Pidum Polres Pasuruan.
Sementara dilain pihak, Ketua AJPB Henry Sulfianto saat dikonfirmasi atas naiknya laporannya tersebut melalui sambungan telepon selularnya, dijawab,” telah saya sampaikan beberapa kali, bahwasanya kami pihak AJPB menyerahkan seluruh proses kepada pihak Satreskrim Polres Pasuruan,”ujarnya.
“Kasus dugaan pelanggaran ITE pasal 28 dan KUHP pasal 157 jo pasal 335 yang kami laporkan, sebagai salah satu upaya menjaga marwah, martabat serta harga diri insan jurnalis. Apalagi saat ini dikalangan jurnalis dan rekan LSM tersiar issue santer yang mengatakan bahwa ada aliran dana Rp.300juta yang diserahkan pada oknum LSM untuk pengkondisian agar kasus ini berhenti atau jalan ditempat. Kami tegaskan bahwa kabar tersebut hoak alias tak dapat dipertanggungjawabkan. Kami AJPB tidak menerima setiap adanya upaya pengkondisian agar mencabut laporan dengan imbalan rupiah. Artinya sikap kami AJPB, ada atau tidak adanya “rupiah” terus mendorong perkara ini sampai pada proses persidangan,”pungkas Ki Demang sapaan akrab Ketua AJPB. (jon)