FKN melahirkan bayi laki-lakinya seorang diri di sebuah bangunan bank sampah di sekitar Kecamatan Grati pada Jumat (25/04/2022). Saat lahir, bayinya masih sempat bernapas, namun oleh FKN dibiarkan hingga meninggal.
Setelah meninggal, FKN kemudian membungkus bayinya menggunakan spons lalu membawanya ke sungai yang tak jauh dari bank sampah. Sampai di sana, FKN melempar bayinya ke sungai lalu pulang ke rumahnya.
Jasad bayi yang dibuang oleh pelaku ditemukan warga dalam kondisi tewas mengambang pada Minggu (27/03/2022) di sebuah aliran sungai di Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati. Beberapa bagian tubuhnya sudah rusak, termasuk alat kelaminnya.
Atas perbuatannya ini pelaku kami jerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) juncto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak subsider pasal 342 KUHP subsider pasal 341 KUHP subsider pasal 181 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15tahun,”pungkas Kapolresta Pasuruan Kota.(hen)