Terungkap Ada Dugaan Tunjungan Plaza 5 Tak Miliki SLF 

Terungkap Ada Dugaan Tunjungan Plaza 5 Tak Miliki SLF 
TP5 yang terbakar pekan lalu diduga tak mengantongi izin dari Pemkot

SURABAYA (WartaTransparansi.com ) – Pasca insiden kebakaran Tunjungan Plaza (TP) 5 Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi perizinan telah menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pemilik gedung di Surabaya, dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang pemkot Surabaya (DPRKPCKTR) pada Selasa (20/04/2022).

Dalam rapat tersebut digelar, karena adakmnya dugaan bahwa gedung Tunjungan Plaza (TP) 5, tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ali Murtadlo sekretaris DPRKPCKTR pemkot Surabaya mengungkapkan, mayoritas gedung pusat perbelanjaan Tunjungan Plaza tidak memiliki SLF.

“TP 5 yang kebakaran punya Ijin Layak Huni (ILH) namun kadaluarsa sejak Januari 2021. Sedangkan di TP 6 sudah ada SLF. Namun baru kali ini, TP 1 sampai TP 4 mengajukan SLF yang awalnya mereka tidak punya. Jadi TP 1 sampai TP 5 belum punya SLF,” terangnya.

Ia mengaku, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak pengelola gedung.
“Jadi SLF itu wajib dimiliki setiap gedung. TP 1,2,3,4,5 sedang mengajukan proses semoga cepat keluar ijinnya,” katanya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi’i menyatakan, dari rapat dengar pendapat tersebut terungkap ada 51 gedung di Surabaya tidak memiliki SLF walaupun pemerintah sudah melayangkan teguran .