Meskipun terlihat sederhana, namun penegasan pada masa sekarang memiliki makna yang cukup sulit dirumuskan secara umum. Semisal, apakah karya yang dibuat hari ini masih tetap bisa disebut sebagai karya seni rupa kontemporer pada besok, minggu depan, bulan depan, atau di masa yang mendatang?
Tafsiran lain mengenai praktik seni kontemporer di Indonesia:
(1). Dihilangkannya sekat antara berbagai kecenderungan artistik, ditandai dengan meleburnya batas-batas antara seni rupa, teater, tari, dan musik.
(2). Intervensi disiplin ilmu sains dan sosial, terutama yang dcetuskan sebagai pengetahuan populer atau memanfaatkan teknologi mutakhir.
Sebagaimana diketahui demokrasi adalah bentuk pemerintahan, dimana semua warga negaranya memiliki hak yang sama untuk pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Panggung demokrasi kontemporer di Indonesia, sudah sukses membungkus pemilihan umum (Pemilu) menjadi ajang “jual-beli” suara, membungkus perjuangan parpol dengan menerbitkan undang undang ajang “mengembosi hak asasi rakyat paling suci”, dan membungkus semua demonstran dengan perilaku kontemporer dalam berbangsa dan bernegara, sehingga mengkaburkan yang fokus dan mengalihkan isu utama menjadi lemah.
Yang pasti,demokrasi merupakan seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan beserta praktik dan prosedurnya. Demokrasi mengandung makna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia.
Dan demokrasi kontemporer tidak lebih sebuah pembelokan dari cita-cita luhur dan para tokoh pendiri negara ini sabagaimana tertuang pada kalimat pembukaan Undang Undang Dasar 1945. “…. sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Karena itu, penjajahan terhadap kepentingan bangsa dan negara dengan mengedepankan kepentingan partai politik, golongan, dan “kekuasaan” untuk para penguasa, jauh lebih dahsyat dan berbahaya dari penjajahan fisik secara nyata. (*)





