DPRD Surabaya Soroti Sertifikat Laik Fungsi TP 5

DPRD Surabaya Soroti Sertifikat Laik Fungsi TP 5
Plaza Tunjungan Pasca Kebakaran, Kamis.

SURABAYA (WartaTransparansi com) –  Kalangan dewan DPRD Surabaya menyoroti keberadaan Sertifikat Laik Fungsi (SFL) dari pemkot Surabaya, yang dimiliki pihak manajemen Tunjungan Plaza (TP) 5. Hal tersebut terkait adanya insiden kebakaran yang terjadi pada pusat perbelanjaan modern tersebut pada Rabu malam (13/04).

Imam Syafii menyatakan adanya informasi Izin Layak Huni (ILH) TP 5 telah berakhir Januari 2021. Dan semenstinya, sebagai pengganti ILH yang sudah kadaluarsa berlakunya, TP 5 mengajukan SLF kembali ke Pemkot Surabaya.

“Tapi kenyataannya sudah setahun lebih, TP 5 belum mengantongi SLF. Sedangkan TP 6 sudah memiliki SLF tertanggal 17 September 2020,” ungkapnya.

Politisi Nasdem ini menambahkan jika informasi ini benar, pemilik dan pengelola TP 5 betul-betul abai terhadap aturan yang akhirnya berakibat terjadinya kebakaran.
“Sangat mungkin kebakaran terjadi karena bangunan dan gedung TP 5 tidak pernah diuji dan lolos uji kelayakannya, tuturnya.

Imam menegaskan, SLF Bangunan Gedung sudah diatur di Perwali No 14 Tahun 2018. Semua bangunan gedung di Surabaya wajib mengantongi SLF, termasuk bangunan strata title seperti Tunjungan Plaza.