Masih menurut keterangannya , selama beraksi pelaku tak segan-segan menodongkan senjata tajam untuk menakut-nakuti korban. Bahkan pelaku juga sampai melempar bondet ke arah polisi saat penangkapan di rumahnya, Sabtu (09/04/2022) lalu.
“SF dan SA yang melempar bondet ke arah petugas saat penangkapan di rumahnya tanggal 9 April kemarin lusa. Dalam proses penangkapan tersebut,petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kedua pelaku dengan tembakan tepat pada kakinya. Bahkan agar tidak membahayakan petugas serta warga setempat saat penangkapan, salah satu pelaku diberondong peluru.
Setelah berhasil ditangkap, petugas juga melakukan tes urine kepada ketiga pelaku. Hasilnya mereka dinyatakan positif mengkonsumsi sabu-sabu. Ketiga tersangka menggunakan/mengkonsumai sabu-sabu yang dibeli dari hasil pencurian kendaraan,”jelasnya
” Dari hasil kejahatannya, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 buah senjata tajam jenis clurit, 1 unit sepeda motor Satria warna Hitam tanpa nopol , 1 Buah Jaket warna Hitam dan BB lainnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Adapunya ancamannya yakni 12 tahun penjara,”pungkas perwira pertama Polri dengan tiga balok dipundaknya ini.(hen)