KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Wali Kota Kediri menyampaikan ketentuan selama bulan suci Ramadan. Hal itu diungkapkan saat jumpa pers bersama awak media di Warunk Upnormal, Sabtu (2/4/2022).
Dalam jumpa pers dengan awak media, Wali Kota Kediri didampingi Asisten Administrasi Umum Nur Muhyar, Kepala Diskominfo Apip Permana, dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Herwin Zakiyah.
Saat ini Kota Kediri berada pada PPKM level 2. Masyarakat diperbolehkan menyelenggarakan buka bersama dan open house dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Menurut SE Kemenag, kita tidak diperbolehkan untuk menggelar buka bersama dan open house ASN dan pejabat. Taman juga sudah dibuka. Bisa ngabuburit di taman tapi tetap dengan protokol kesehatan ketat,” ujar Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar.
Wali Kota yang akrab disapa Mas Abu juga
mengungkapkan, ibadah Salat Tarawih, Salat Wajib dan Iktikaf diperbolehkan dengan kapasitas 75 persen.