Senin, 7 Oktober 2024
33.2 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanKejari Kabupaten Pasuruan Beberkan Modus Operandi Pemotongan BOP Kemenag RI

    Kejari Kabupaten Pasuruan Beberkan Modus Operandi Pemotongan BOP Kemenag RI

    PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan mengungkap besaran potongan yang dilakukan para tersangka kepada lembaga penerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag Tahun 2020. Besaran potongan mencapai belasan juta rupaih.

    Seperti yang disampaikan oleh Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan,” para tersangka adalah orang-orang yang bekerja untuk penyaluran Dana  BOP di Kabupaten Pasuruan,”tegasnya.

    Sementara modus operandi yang dilakukan “mereka” yakni mencari lembaga pendidikan yakni Pondok Pesantren(Ponpes), Madrasah Diniyah dan TPQ untuk diajukan mendapatkan bantuan yang dimaksud. Peran “mereka” bermacam-macam mulai dari pembuat proposal pengajuan, SPJ dan pengambilan potongan yang diterima lembaga-lembaga pendidikan. Potongan yang dilakukan pada lembaga penerima bervariatif mulai dari Rp.1juta hingga 12juta. “Sementara total lembaga pendidikan Ponpes,Madin dan TPQ yang tanganinya sebanyak 2900 lebih,”beber pria berpangkat jaksa muda asli putra daerah Pasuruan ini.

    Baca juga :  Pj Bupati Nurkholis : Alun-Alun Ini Harus Cantik Agar Masyarakat Mau Datang

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan 9 orang sebagai tersangka pemotongan BOP Kemenag tahun 2020 di Kabupaten Pasuruan. Kesembilan tersangka yang dijebloskan dalam tahanan Rutan Bangil yaitu, Yamuji Kholil (38), Mokhamad Saikhu (40), Muslimin (48), Akhmad Hufron (48), Nurdin (54), Hanafi (33), Rinawan Herasmawanto (60), Syarif Hidayatullah (26), dan M. Syaiful Arifin (48).

    Oleh penyidik, kesembilan orang tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 ahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.(hen)

     

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2022 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan