Dengan Bimtek Perpajakan, Bupati Ikfina Tuntut ASN Ikuti Perkembangan Zaman

Dengan Bimtek Perpajakan, Bupati Ikfina Tuntut ASN Ikuti Perkembangan Zaman
Foto: Bupati Ikfina saat memberikan pencerahan pada ASN yang mengikuti Bimtek Pemungutan dan Pelaporan Perpajakan bagi PPK, SKPD dan OPD se-Kabupaten Mojokerto, di aula Bank Jatim, Kamis,(17/3/2022)

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menuntut ASN untuk mengikuti perkembangan zaman, baik dalam penggunaan aplikasi maupun dalam melaksanakan tugasnya. Ini diutarakan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Pelaporan Perpajakan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Bendahara pengeluaran SKPD Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Mojokerto, di aula Bank Jatim Kabupaten Mojokerto, Kamis, (17/3/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan guna meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia bagi PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran dalam mengelola laporan perpajakan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak, serta pemotongan dan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah, maka dari itu setiap PPK SKPD dan bendahara pengeluaran SKPD wajib melaporkan pajak.

Masih kata Bupati Ikfina, bahwa ASN memiliki kewajiban dalam hal melayani masyarakat, maka dari itu, ASN dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman, baik dalam penggunaan aplikasi maupun dalam melaksanakan tugasnya.

“Sekarang ini zamannya sudah era Society 5.0 semuanya dari aplikasi ini tujuan adalah untuk memudahkan, mempercepat dan efesiensi serta untuk pengawasan, maka dari itu semua sudah serba digital jadi mau tidak mau kita menyesuaikan diri”, tuturnya.