PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan korupsi DD dan ADD Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan oleh Satreskrim Polres Pasuruan.
Penetapan tersangka atas dugaan penyimpangan DD dan ADD Kemirisewu, Kecamatan Pandaan akhirnya dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan. Selain Kepala Desa, M. Rifai, Bendahara Desa, Yusuf, juga dijadikan tersangka atas dugaan korupsi yang memicu kerugian ratusan juta tersebut.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya bahkan ditahan. Penahanan berlangsung sejak Jumat malam kemarin lusa (18/2).
Informasi yang berhasil dihimpun WartaTransparansi.com , Rifai dan Yusuf mendatangi Mapolres Pasurian Jumat sore(18/2/22). Keduanya menjalani pemeriksaan di Ruang Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan.
Usai menjalani pemeriksaan beberapa jam kemudian, kedua pejabat desa itu langsung ditahan. Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto membenarkan penetapan tersangka dan penahanan Rifai.
Hanya saja, pihaknya enggan membeberkan lebih jauh berkaitan dengan penahanan tersebut. “Kami masih proses penyiapan berkas untuk P21. Nanti akan kami rilis ya,” sampainya pada awak media, Selasa pagi (22/2/22)
Seperti yang pernah diberitakan, kasus dugaan korupsi tersebut ditelusuri, setelah munculnya gejolak di desa setempat. Ada indikasi ketidakwajaran dalam pembelanjaan sarana dan prasarana untuk penanganan Covid-19 dan program lainnya di desa setempat yang menggunakan ADD dan DD tahun 2020.
Dana kurang lebih Rp 200 juta, diduga telah digunakan tidak sebagaimana mestinya. Dugaan itupun, sempat membuat warga ngamuk. Mereka meluruk kantor desa setempat, Rabu 7 April 2021 lalu.(*)