Penetapan lima tersangka tesebut dibenarkan Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko. Menurutnya, para tersangka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (23/2/2022). “Dalam gelar perkara, bisa disimpulkan bahwa perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana, surat pemanggilannya sedang disiapkan penyidik,” kata Gatot kepada awak media yang dikutip Jumat (18/2/2022).
Kasus tersebut berawal dari laporan Presiden Gestra Paranane FA, Zha Eka Wulandari pada 15 November 2021. Eka melapor kepada PSSI bahwa dua pemain dan satu kitman menerima uang suap dari Bambang dan Ferry. PSSI kemudian menjatuhi hukuman tegas kepada Ferry. Mantan pemain Persela Lamongan itu dihukum lima tahun larangan beraktivitas di dunia sepak bola dan denda Rp 50 juta.
PSSI kemudian juga melaporkan Bambang ke Polda Jatim kala itu, Bambang tidak bisa disentuh oleh Komdis PSSI karena dirinya bukan lagi bagian dari football family. (sr)