banner 728x90

Jatim Terima 59 SK Hutan Sosial Untuk 26 Ribu KK  Dari Presiden Jokowi

Jatim Terima 59 SK Hutan Sosial Untuk 26 Ribu KK  Dari Presiden Jokowi
Gubernur Jatim Khofifah menerima SK Hutan Sosial dari Presiden Jokowi secara virtual di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (3/2/2022)

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Provinsi Jatim menerima 59 Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Surat berharga tersebut diterima Gubernur Jatim Khofifah dari Presiden Joko Widodo bersama sama 19 Provinsi se Indonesia yang diserahkan secara virtual, Kamis (3/2/2022)

Tercatat selama tahun 2021 Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan  telah menerbitkan SK TORA kepada petani hutan seluruh Indonesia yaitu sebanyak 723 SK, seluas 470.026,12 Ha untuk 118.368 Kepala Keluarga. 

Untuk Jatim tersebar di 10 kabupaten dengan luas 35.879,38 hektar bagi 26.072 Kepala Keluarga meliputi Blitar, Bojonegoro, Kediri, Lamongan, Lumajang, Malang, Mojokerto, Pasuruan, Trenggalek dan Tulungagung. 

Sebelumnya Jawa Timur, telah menerima SK Perhutanan Sosial yang telah sebanyak 288 unit SK, seluas 140.271,06 Ha dengan 94.918 KK. 

Dengan demikian di Jawa Timur sudah diterbitkan Surat Keputusan Hutan Sosial pada 19 Kabupaten/Kota seluas 176.150,44 Ha atau sebesar 3,59% dari total capaian Nasional.

Dengan jumlah Surat Keputusan sebanyak 347 Unit atau sebesar 4,64% dari total capaian Nasional bagi masyarakat sejumlah 120.990 Kepala Keluarga (KK) atau sebesar 11,53% dari total capaian Nasional.

Gubernur Khofifah menyampaikan terimakasihnya kepada Presiden Jokowi dan Menteri KLHK.  Menurutnya, SK tersebut amat penting artinya bagi para petani di Jawa Timur. Dengan diserahkannya SK ini akan memberikan dampak besar bagi peningkatan kesejahteraan  masyarakat sekitar hutan. Tidak hanya dampak ekonomi seperti kesejahteraan masyarakat, tapi juga berkontribusi dalam keseimbangan alam.