Satpol PP Tertibkan Pedagang Kawasan Gembong

Satpol PP Tertibkan Pedagang Kawasan Gembong
Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) kawasan Kapasari, Gembong.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) kawasan Kapasari, Gembong. Langkah tegas tersebut untuk mengembalikan fungsi pedestrian yang selama ini telah disalahgunakan oleh para pedagang.

Sebenarnya, sejak tahun 2018, Pemerintah Kota Surabaya telah memfasilitasi para PKL di kawasan Kapasari, termasuk pedagang di kawasan Ngaglik, berupa relokasi ke stan jualan yang lebgih layak di pasar Gembong Asih.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, relokasi PKL di kawasan Gembong semata-mata untuk mengembalikan pedestrian dan tepi jalan sebagaimana fungsinya. Ini sesuai Perda 10 tahun 2000 tentang Penggunaan Jalan dan Perda No 2 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum

“Namun, mereka (PKL) kembali jualan di jalan, padahal sudah punya stand di Pasar Gembong Asih. Sehingga pedagang di dalam, mengajukan keberatan, karena pembeli tidak mau masuk ke dalam,” kata Eddy, Rabu (2/2/2022).

Bahkan, sebutnya lagi, sejak tahun 2018, surat pemberitahuan sudah sering kali diberikan Satpol PP agar para PKL tak lagi berjualan di jalan. Akan tetapi, ketika pihaknya mulai konsentrasi ke lokasi lain, para PKL ini rupanya mencari kesempatan untuk kembali.

“Hak sudah diberikan oleh pemkot dengan relokasi ke sentra Gembong Asih. Pemkot hanya minta kewajiban mereka untuk mematuhi tidak jualan lagi di jalan,” tuturnya.

Koordinator Pedagang Pasar Gembong Asih, Mulyono Samsul Arifin, mengaku menjadi salah satu warga yang turut merekomendasikan lokasi Pasar Gembong Asih sebagai tempat relokasi PKL.

“Seiring berjalannya waktu saat tempat sudah dibangun selesai, Alhamdulillah arus lalu lintas yang di Kapasari sudah tidak macet dan pedagang itu sudah ada tempatnya,” kata Samsul.