Eri Ingatkan Lurah dan Camat Kerja Sesuai Slogan ‘Pulang Bawa Solusi’

Eri Ingatkan Lurah dan Camat Kerja Sesuai Slogan ‘Pulang Bawa Solusi’
Wali Kota Eri saat memberikan pengarahan tentang Peningkatan Kinerja Layanan Adminduk bersama Lurah, Camat, dan Kepala KUA di 31 Kecamatan se Kota Surabaya, di Graha Sawunggaling, Selasa (25/1/2022).

“Jangan merasa karena eselonnya rendah jadi sungkan, jadi sekarang bisa langsung telepon agar masalah itu bisa langsung terselesaikan. Kerja saling melengkapi dan berkolaborasi dengan orang-orang hebat, seperti Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, sehingga untuk kepentingan umat banyak yang bisa kita selesaikan,” tegasnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya mengaku bahwa terdapat kendala dalam penerapan program tersebut. Salah satunya pada layanan ACO-ERI, yakni layanan mengurus ahli waris hingga layanan gugatan perceraian,  yang bisa diakses melalui laman web: http://layanan-integrasi.disdukcapilsurabaya.id/.

“Ini yang masih sedikit yang masuk, karena ini orang belum tahu dan kita melakukan sosialisasi itu, sehingga mereka cukup ke kelurahan dan tahu kapan jadwal sidangnya,” katanya.

Menurut Eri, pelayanan adminduk terintegrasi ini dibuat dengan harapan bisa memutus jasa perantara (Calo). Upaya ini juga dilakukan, agar program pelayanan Adminduk di tingkat kelurahan bisa berjalan secara maksimal.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Surabaya Samsul Falah mengaku bila layanan Adminduk ACO-ERI sudah berjalan, hanya saja belum  maksimal. Harapannya, dengan layanan ini bisa memudahkan warga Kota Surabaya untuk tidak perlu mendatangi Kantor Pengadilan Agama lagi.

“Apalagi saat pandemi ini cukup di kelurahan dengan mendaftar sekaligus membayar di kantor kelurahan, sehingga bisa memangkas untuk mengurangi biaya dan waktu. Hal ini sebagaimana misi dari Pak Wali Kota bahwa semua layanan berhenti di kelurahan,” jelasnya.

Samsul menambahkan, dengan adanya fasilitas pelayanan Adminduk ACO-ERI, juga disediakan anjungan gugatan mandiri. Maka persoalan tersebut, bisa diselesaikan di tingkat kelurahan.

“Jadi kita memberikan fasilitas pelayanan kepada masyarakat Kota Surabaya. Cukup di kelurahan bisa menyelesaikan dan tidak usah datang ke Kantor Pengadilan Agama,” imbuhnya. **