DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Perubahan Badan Hukum BPR Jatim Jadi Perseroan Terbatas

DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Perubahan Badan Hukum BPR Jatim Jadi Perseroan Terbatas
Sidang Paripurna DPRD Jatim dengan agenda pengesahan Bank BPR menjadi perseroan

Modal dasar yang telah ditetapkan sudah hampir terpenuhi dan untuk mengembangkan kinerja perusahaan serta memperluas pelayanan tidak terbatas pada sektor UMKM dan pertanian tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyepakati untuk menambah modal dasar PT BPR Jatim.

Kami memberikan apresasi atas kesepakatan DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk penambahan modal dasar dimaksud, karena dengan penambahan modal dasar ini akan memberikan kekuatan bagi PT BPR Jatim untuk melakukan pengembangan dan penguatan core business, terbuka ruang yang lebih luas bagi para pemegang saham untuk menambahkan kepemilikan sahamnya pada PT BPR Jatim, namun tentu saja Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus tetap mempertahankan diri sebagai Pemegang Saham Pengendali. Karena PT BPR Jatim merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” terangnya.

Khofifah mengingatkan, PT BPR Jatim agar kedepannya berkinerja semakin baik. Kepercayaan DPRD  dan Pemprov Jatim untuk memberikan tambahan modal dasar harus dibayar dengan prestasi kerja yang benar-benar mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan perekonomian di Jatim khususnya bagi masyarakat golongan berpenghasilan rendah, koperasi dan UMKM.

“Optimisme Jatim Bangkit yang menjadi komitmen Kita bersama dalam mengawali Tahun 2022 ini, harus dimulai dari kita sendiri. Kemudian berkarya lebih baik dalam melayani dan mengayomi masyarakat,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah mengatakan sembilan fraksi di DPRD Jatim setuju atas perubahan Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur resmi berubah nama menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.  (sr)