DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Perubahan Badan Hukum BPR Jatim Jadi Perseroan Terbatas

DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Perubahan Badan Hukum BPR Jatim Jadi Perseroan Terbatas
Sidang Paripurna DPRD Jatim dengan agenda pengesahan Bank BPR menjadi perseroan

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kredit Usaha Rakyat Kecil Jawa Timur resmi berubah nama menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR) Jawa Timur.

Hal ini diketahui dari penetapan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000 dalam rapat  yang langsung ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD, Hj Anik Maslachah, Sahat Tua Simanjuntak, dan Anwar Sadad di rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (24/1/2022).

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya mengatakan pada intinya Raperda usulan Pemprov Jatim ini tujuan bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi PT BPR Jatim untuk lebih berperan dalam meningkatkan bantuan pembiayaan usaha bagi kalangan UMKM dan sektor pertanian.

Ia menambahkan tentu saja dampaknya akan berperan serta dalam usaha membangkitkan perekonomian masyarakat Jawa Timur.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa PT  BPR Jatim merupakan BUMD yang mempunyai core bussines penyaluran kredit untuk UMKM dan sektor pertanian. PT BPR Jatim (Perseroda) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2000, yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2015, mempunyai Modal Dasar sebesar Rp 500 miliar dan yang sudah ditempatkan sebesar Rp 418,4 miliar,” jelasnya.

Sehingga dalam hal ini, lanjut Khofifah PT BPR Jatim akan mengembangkan bisnisnya melalui penambahan modal dasar, perlu dilakukan perubahan Perda untuk menambahkan jumlah modal dasarnya.