MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto siap meluncurkan layanan Call Center 112. Upaya ini sebagai langkah peningkatan pelayanan terhadap public.
“Sebelum kami luncurkan, Layanan Call Center 112 milik Pemkab Mojokerto ini masih menjalani pengodokan akhir melalui Focus Group Discussion (FGD) terkait aktivasi layanan panggilan darurat Call Center 112,” jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Mojokerto, Drs. ARDI SEPDIANTO, M.Si, di kantornya, Kamis, (20-1-2022) pagi.
Masih kata, Ardi Sepdianto, pada pencerahan FGD ini, turut diundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga serta instansi yang memiliki tugas dan fungsi kedaduratan, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol-PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (DPRKP2), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2), Rumah Sakit Daerah, PLN dan Palang Merah Indonesia (PMI).
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengajak berbagai pihak yang terlibat agar bisa mendukung Call Center 112 ini, agar kedepannya bisa berjalan dengan baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam hal kegawatdaruratan.
“Ada 83 kabupaten dan kota di Indonesia yang telah melaunching layanan Call Center 112, dan Kabupaten Mojokerto mari berupaya untuk menjadi yang ke-84 dalam meluncurkan layanan Call Center 112 dan dapat mempersempit tindak kejahatan di Kabupaten Mojokerto,” tuturnya.