banner 728x90

DPD PCI Provinsi Papua Resmi Terima Surat Keterangan Terdaftar Dari Kakanwil Kemenkuham

DPD PCI Provinsi Papua Resmi Terima Surat Keterangan Terdaftar Dari Kakanwil Kemenkuham

JAYAPURA (WartaTransparansi com) – Dewan Pimpinan Daerah Partai Cinta Indonesia (DPD PCI) Provinsi Papua, Rabu (05/12/2021) resmi menererima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Propinsi Papua. Penyerahan berkas ini dipimpin Ketua Dr. Drs. Yesaya Buinei, MM dan Sekretaris Manase Udam ST.

Surat Keterangan terdaftar ini dikeluarkan berdasarkan dokumen yang sudah dikirim kepada Tim Verifikasi Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan telah diverifikasi. Sehingga resmi dikeluarkan SKT untuk DPD PCI Provinsi Papua.

Hal ini diungkapkan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Papua, Anthonius M.Ayorbaba, saat menyerahkan langsung SKT kepada Ketua DPD Partai Cinta Indonesia, Yesaya Buinei, Rabu sore (05/01/2022) di Jayapura.

Penyerahan Surat tersebut dilaksanakan bertempat di Ruangan Kerja Kakanwil Kemenkumham Papua beralamat di Jln. Raya Abepura, No.37 Kota Raja Kota Jayapura. Dimana disaksikan Sekretaris DPD PCI, Kasubid Layanan Administrasi Hukum Umum dan jajaran pengurus DPD Partai PCI Propinsi Papua.

Ketua DPD PCI Provinsi Papua, Yesaya Buinei mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Papua beserta Jajaran atas Pelayanan administrasi yang sangat cepat dan tersistem dengan sangat baik.

“SKT ini sangat cepat prosesnya, kami yakin di sini sudah berjalan sesuai dengan SOP-nya dan dalam waktu yang sangat singkat dan tidak berbelit-belit kami bisa dapat SKT dengan cepat,” kata Yesaya sapaan akrabnya.

Menurutnya, pelayanan Kemenkumham terutama Kakanwil Papua dan seluruh aparatnya, sangat baik pelayanan. Dia juga berharap kepadaasyarakat jangan ragu-ragu jika berurusan ke Kantor Wilayah karena yang pasti mendapat pelayanan yang baik.

Yesaya juga menjelaskan awal mula pendirian Partai Cinta Indonesia, bahwa PCI ini lahir dari sebuah gagasan untuk mendapatkan Partai Lokal. Namun katanya, beberapa waktu lalu tidak mendapat restu dari Pemerintah Pusat.