Menurut Eko ada tiga solusi dalam penanganan masalah tersebut yang pertama adalah dengan melakukan klarifikasi permasalahan pada pihak terkait kemudian yang kedua bisa dilakukan ujian ulang dan yang ketiga apabila ada bukti dugaan pidana bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Diketahui Pemerintah Desa Purwosari, Kecamatan Kota Magetan menggelar ujian pengisian perangkat desa yaitu Kasi Pemerintahan dan Kaur Tata Usaha.
Seleksi diikutu puluhan peserta yang dulaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT).dan pihak ketiga yang digunakan adalah tim dari SMK Yosonegoro Magetan. (Rud).