MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Hari Kamis kemarin ( 23/12/2021) puluhan peserta seleksi ujian perangkat desa Purwosari Kecamatan Magetan mendatangi balai desa guna meminta kejelasan atas kejanggalan perolehan nilai dari dua peserta pemenang seleksi.
Menanggapi permasalahan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Eko Muryanto menyampaikan jika dinas PMD sudah mendapatkan tembusan laporan keberatan dari peserta. ” Kita sudah dapat tembusan laporan terkait permasalahan seleksi perangkat di Purwosari,” Ujar Eko Muryanto.
Dijelaskan Eko Muryanto keberatan peserta seleksi disampaikan kepada tim pengisian perangkat desa (TPPD) maksimal 1 hari , jika tidak bisa diselesaikan dinaikan ke kepala desa “Kades punya waktu 2 hari untuk menyelesaikan” ujar Eko.
Jika belum ada penyelesaian juga maka akan dinaikkan ke camat ,dan mempunyai waktu 3 hari.Dan setelah itu dilaporkan ke Bupati.
Sementara guna mengantisipasi hal tersebut Dinas PMD sudah melakukan koordinasi dengan kecamatan Magetan untuk memcari akar permasalahannya, yang saat ini tengah ditangani.
Menurut Eko ada tiga solusi dalam penanganan masalah tersebut yang pertama adalah dengan melakukan klarifikasi permasalahan pada pihak terkait kemudian yang kedua bisa dilakukan ujian ulang dan yang ketiga apabila ada bukti dugaan pidana bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Diketahui Pemerintah Desa Purwosari, Kecamatan Kota Magetan menggelar ujian pengisian perangkat desa yaitu Kasi Pemerintahan dan Kaur Tata Usaha.
Seleksi diikutu puluhan peserta yang dulaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT).dan pihak ketiga yang digunakan adalah tim dari SMK Yosonegoro Magetan. (Rud).