Deklarasi Gemas Jatim Tuntut Penghapusan PT 20 Persen

Deklarasi Gemas Jatim Tuntut Penghapusan PT 20 Persen

Pasal 222 UU Pemilu dirancang untuk menguntungkan kekuatan-kekuatan politik yang menyusun norma itu sendiri, dan di sisi lain merugikan secara nyata kekuatan politik yang tidak ikut dalam merumuskan norma Pasal 222 UU Pemilu tersebut.

“Bagaimana mungkin menerima rasionalitas ketika hasil Pemilu DPR 2019 dipakai atau digunakan sebagai dasar untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024,” ungkapnya.

Sedangkan partai politik yang lolos dalam verifikasi faktual sesuai Pasal 173 ayat (2) UU Pemilu sehingga menjadi peserta Pemilu 2024 tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan calon presiden (dan wakil presiden) karena tidak memiliki kursi atau suara dalam Pemilu 2019.

Penggunaan Presidential Threshold 20% untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden juga mengamputasi salah satu fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin potensial masa depan.

Sehingga Masyarakat tidak memiliki banyak pilihan dan kesempatan luas untuk mengetahui dan menilai calon-calon pemimpin bangsa yang dihasilkan partai politik peserta pemilu.

“Sebetulnya kita sakit karena menyaksikan kedunguan yang dipamerkan. Untuk itu, kita akan bersama-sama ke Jakarta mendorong MK bijaksana sehingga tidak mencedrai demokrasi Indonesia,” pungkas Oyik. (num/jt)