Disebutkan Kurnia, tiang penyangga sebagai unit perlengkapan pendukung lampu penerangan umum juga masih banyak yang belum memenuhi standar. Baru sekitar 9,87 persen tiang penyangga yang memenuhi standar. Sisanya, 90,13 persen dalam kondisi memprihatinkan.
Secara umum, jelas Kurnia, menyangkut infrastruktur APJ/PJU di wilayahnya masih memerlukan pemolesan lebih serius. Untuk itu pihaknya perlu mencari terobosan yang tepat, guna memutus keruwetan terkait penerangan jalan umum.
Jalan keluar yang ideal untuk mengatasi hal itu, katanya, dengan mengajak kerja sama pihak badan usaha. Proyeksi kerja sama dengan konsep Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), diharapkan menjadi solusi efektif.
Terlebih, anggaran yang bersumber dari pemerintah untuk membiayai infrastruktur sangat terbatas. Sehingga perlu adanya creative financing melalui kontribusi pihak swasta, sebagai alternatif sumber pendanaan.
Skema KPBU, tambah Kurnia, itu sudah linier dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, yang mengatur kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
“Pemrakarsa kerja sama bisa muncul dari pemerintah atau pihak badan usaha. Yang jelas skema KPBU menjadi solusi ideal dan efektif dalam hal pengadaan infrastruktur yang kami maksud,” pungkas Kurnia Aminulloh. (fin)