Oleh Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi
Penganugerahan piagam penghargaan dan Satya Lancana Donor Darah sukarela PMI Jatim, di Gedung Negara Grahadi, sesunggunya sebuah panggilan bahwa kehebatan penerima anugerah ada kewajiban bersama melakukan penguatan peremajaan Palang Merah Indonesia (PMI) Jatim.
Terutama dalam hal kegiatan kemanusian, dengan tujuan utama meringankan penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.
Apalagi pertimbangan Undang Undang Kepalangmerahan mengamanatkan;
Pertama, kegiatan kemanusiaan berupaya untuk mendukung tujuan ncgara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk menciptakan ketertiban dunia dan berkeadilan sosial;
Kedua, untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan negara membentuk perhimpunan nasional yang menggunakan Lambang Kepalangmerahan sebagai tanda pelindung dan tanda pengenal;
Ketiga, dengan telah diratifikasinya Konvensi Jenewa Tahun 1949 dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1950 tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, mewajibkan negara untuk menerapkannya dalam sistem hukum nasional.
Sedangkan Penyelenggaraan Kepalangmerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Kepalangmerahan dilaksanakan berdasarkan prinsip; (1) kemanusiaan; (2)
kesamaan; (3) kenetralan; (4) kemandirian; (5) kesukarelaan; (6) kesatuan; dan (7) kesemestaan.
Dalam melaksanakan tugas PMI;
1. Memberikan bantuan
Bersenjata, kerusuhan,
kepada korban Konflik dan gangguan keamanan
lainnya;
2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Melakukan pembinaan relawan;
4. melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang
berkaitan dengan Kepalangmerahan;