Hukrim  

Peredaran Narkoba Jaringan Jakarta-Mataram Dibongkar BNNP Jatim

Peredaran Narkoba Jaringan Jakarta-Mataram Dibongkar BNNP Jatim
Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo saat merilis kasus dengan menunjukkan barang bukti dan tersangka. Foto : Humas BNNP Jatim

Tersangka SK dan tersangka IP juga mengakui sudah dua kali mengantar sabu-sabu ke Mataram dengan imbalan sejumlah uang.  “SK mengakui sudah mendapatkan upah untuk biaya transportasi ke Mataram sebesar Rp5 juta. Baik SK dan IP merupakan residivis atas kasus yang sama,” katanya.

Dari keduanya diamankan sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu seberat 2.994 gram, satu unit mobil, uang tunai Rp183 juta dan empat unit telepon genggam. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/kominfojatim)