Selasa, 19 Maret 2024
31 C
Surabaya
More
    Politik PemerintahanKepada Kader PPP, LaNyalla: Perkuat Posisi Daerah dengan Memperkuat Kelembagaan DPD RI

    Kepada Kader PPP, LaNyalla: Perkuat Posisi Daerah dengan Memperkuat Kelembagaan DPD RI

    JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan keinginannya untuk memper kuat fungsi kelembagaan lembaga yang dipimpinnya. Keinginan itu disampaikan dalam Workshop Anggota DPRD Fraksi Partai PPP Tingkat Provinsi dan Kab/Kota Se-Indonesia, di Jakarta, Senin (29/11/2021).

    LaNyalla menjelaskan, Demokrasi Desentralistik yang dianut Indonesia sekarang, adalah konsep partisipasi atau keikutsertaan daerah, dalam perumusan kebijakan publik di tingkat nasional.

    “Dengan paradigma seperti ini, peran DPD RI justru sangat strategis untuk mensinkronkan kepentingan daerah dengan kepentingan pusat. Oleh karena itu, DPD RI telah dua kali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang MD3,” katanya.

    LaNyalla menjelaskan, UU MD3 belum maksimal memberi ruang kewenangan kepada DPD RI sebagaimana amanat Konstitusi. Tetapi, meskipun sudah ada dua Putusan MK, UU MD3 masih saja memuat ketentuan pasal-pasal yang mereduksi kewenangan konstitusional sebagaimana telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi.

    Baca juga :  Ini 13 Caleg Partai Golkar Lolos DPR RI dan 15 Caleg untuk DPRD Jatim Hasil Pemilu 2024

    “Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk UU MD3 tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi. Kondisi demikian ini jelas tidak memberikan teladan bagi rakyat Indonesia dalam melaksanakan penegakan hukum. Karena, justru Lembaga Negara setingkat pembentuk Undang-Undang juga tidak mengindahkan keputusan lembaga yang diberi kewenangan konstitusi untuk memutuskan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, yakni Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

    Dengan alasan tersebut, LaNyalla menilai DPD RI harus secara konsisten melaksanakan Perintah Pasal 22C Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperkuat kelembagaan, dimana keberadaan DPD RI harus diatur melalui Undang-Undang tersendiri, sebagaimana perintah kepada DPR RI agar diatur melalui Undang-Undang tersendiri.

    “Tetapi tidak mudah untuk membuat Undang-Undang tersendiri bagi DPD RI, karena penentu akhir pengesahan Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang adalah DPR RI dan Pemerintah. Oleh karena itu, proyeksi penguatan kelembagaan DPD RI harus juga didorong melalui pintu Amandemen Konstitusi,” katanya.

    Baca juga :  Cegah Kebakaran Hutan, Pemprov Jatim Lakukan Mitigasi Area Rawan Bencana dan Rehabilitasi Hutan

    Menurutnya, DPD RI harus menjadi sebuah sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis. Sehingga berbagai
    kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam.

    “Di sinilah diharapkan terjadi mekanisme checks and balances atau mekanisme double check, antara DPR RI dan DPD RI. Jika ditanyakan, mengapa perlu mekanisme double check? Jawabnya sederhana. Karena fungsi perwakilan di DPR RI sejatinya berbasis kepada ideologi partai politik. Sedangkan seorang Senator DPD RI adalah figur yang mewakili seluruh elemen yang ada di daerah,” katanya.

    LaNyalla mengatakan, sejatinya para Senator harus berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang berada di dalam cabang kekuasaan di wilayah legislatif.

    Baca juga :  KPU Jatim Selesaikan Penghitungan Suara, Ini 120 Anggota DPRD Jatim Hasil Pemilu 2024

    Selain anggota DPRD Fraksi Partai PPP Tingkat Provinsi dan Kab/Kota Se-Indonesia, hadir juga Ermalina, Waketum DPP PPP, Wartiah (Ketua DPP PPP bidang Isu Strategis) dan Qoyum Abdul Jabbar (Ketua DPP PPP Bidang OKK).(*)

    Reporter : Nuriyah Maslahah

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan