Ekbis  

Ketua DPD RI: Sangihe Harus Diperlakukan Sama dengan Maratua dan Sambit

Ketua DPD RI: Sangihe Harus Diperlakukan Sama dengan Maratua dan Sambit
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

SURABAYA (WartaTransparansi.com) Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyambut baik rencana pengembangan Pulau Maratua dan Pulau Sambit sebagai kawasan ekonomi biru atau blue economy. Menurut LaNyalla, kawasan tersebut potensi perikanan dan wisata baharinya sangat luas.

“Sebagai negara kepulauan atau archipelago state, Indonesia memiliki potensi laut yang sangat besar. Bukan hanya sumber daya perikanan tetapi juga potensi lain. Jadi menurut saya konsep ekonomi biru sangat tepat dikembangkan di Indonesia,” ujar LaNyalla di sela-sela kunjungan dapil, Kamis (11/11/2021) di Surabaya.

Namun, LaNyalla menyorot perbedaan perlakuan antara Pulau Maratua dan Pulau Sambit dengan Pulau Sangihe. Karena Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM justru mengeluarkan ijin pertambangan kepada perusahaan asal Kanada untuk mendulang Emas di Pulau Sangihe.

Padahal Pulau Sangihe jelas masuk dalam koridor Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

“Jelas di UU tersebut atas Pulau Sangihe tidak boleh diterbitkan ijin penambangan mineral. Apalagi skala besar dengan luas separo pulau, dan harus merelokasi dan menata ulang penduduk di beberapa kecamatan di sana. Selain melanggar UU, ijin dari ESDM itu juga tidak konsisten dengan konsep green investasi atau blue economy yang digagas Presiden Jokowi,” tukas LaNyalla.

Dikatakan LaNyalla, Pulau Sangihe sesuai UU sebaiknya tetap diorientasikan kepada pendapat negara dari sektor perikanan, kelautan dan pariwisata. Kalau pun ada penambangan, jadikan penambangan rakyat. “Berdayakan aja rakyat di sana melalui Koperasi, untuk menjadi usaha pertambangan rakyat,” imbuhnya.