SIDOARJO (WartaTransparansi.com) – Rawan terjadi berbagai persoalan seputar wakaf, membuat Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sidoarjo, meminta para nadzir untuk tertib administrasi dan pelaporan.
Ketua BWI Kabupaten Sidoarjo, H. Ruhu Syahid Thoha, SPd, menegaskan salah satu tugas penting dari BWI adalah mensosialisasikan keberadaan wakaf dalam kepentingan umat dan memahamkan kepada para nadzir baik perorangan atau badan hukum sebagai pemegang amanah untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf.
“Selama ini, setelah keberadaan BWI menjadi bagian penting dalam manajemen berwakafan, ternyata keberadaan nadzir belum berjalan dan berfungsi maksimal. Hal yang paling menonjol, melakukan tertib administrasi dan pelaporan ke BWI. Jadi, saya minta kepada para nadzir untuk tertib administrasi dan pelaporan,” ungkap Ruhu Syahid Thoha, di sela-sela acara penyerahan 11 SK Nadzir perorangan dan badan hukum di kantor BWI yang masih ndompleng di Kemenag Sidoarjo, Kamis (7/10/2021).
Lanjut Abah Ruhu, sapaan akrabnya, nadzir ini merupakan pemegang amanah yang mempunyai tugas menjaga, memelihara, mengelola dan mengawasif. Sesuai UU No. 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4), tentang Wakaf menjelaskan, nadzir adalah pihak yang menerima harta wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.
“Tugas yang sering terabaikan adalah memakmurkan tempat dan umat di sekitarnya. Mungkin masjid, musholla, langgar atau tempat pendidikan dikelola dengan baik secara fisik dan megah. Tapi, ketika ada jamaah yang membutuhkan uluran tangan malah tidak mendapatkan perhatian. Jadi, nadzir harus mampu menjalankan manajemen wakif dengan baik. Selain memakmurkan tempat juga jamaah dan umat di sekitarnya,” ulasnya.