LaNyalla Optimis UU Daerah Kepulauan Percepat Pembangunan Indonesia Poros Maritim Dunia

LaNyalla Optimis UU Daerah Kepulauan Percepat Pembangunan Indonesia Poros Maritim Dunia
AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Ada 9 subtansi penting dari RUU tentang Daerah Kepulauan yang semuanya berorientasi kepada paradigma pembangunan Maritim. Didalamnya juga mengakomodasi 6 elemen penting untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara Maritim. Yaitu posisi geografis, bentuk fisik, dan luasnya wilayah. Kemudian jumlah penduduk, karakter pemerintahan dan karakter bangsa.

Menurut LaNyalla, RUU itu akan sejalan dengan semangat Presiden Jokowi dalam memperkuat posisi Maritim Indonesia.

“Sekedar mengingatkan, pada bulan November 2014 silam, Presiden Joko Widodo telah mencanangkan gagasan tentang pembangunan kekuatan Maritim Indonesia. Saat itu Presiden berbicara dalam forum KTT ke-9 Negara-Negara Asia Timur di Myanmar. Hari ini 7 tahun sudah berjalan, sudah sepantasnya RUU tentang Daerah Kepulauan segera kita kerjakan bersama kolega kita di DPR RI,” kata LaNyalla.

Dalam pandangan DPD, akan terasa janggal juga jika Indonesia tidak memiliki Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan. Mengingat Indonesia memiliki 16.056 Pulau, dimana 6 juta km persegi wilayah Indonesia berupa laut. Ditambah sejarah kejayaan Maritim di era Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit.

Seperti diketahui DPD RI memang berinisiatif mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.

RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dan Presiden Joko Widodo juga telah menugaskan kementerian terkait melakukan pembahasan terkait RUU tersebut.

LaNyalla juga meminta agar DPD RI dan DPR RI melakukan percepatan dalam pembahasan RUU itu. Karena 8 Provinsi Kepulauan di Indonesia sudah menunggu kepastian hukum terkait pengaturan kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan itu. Ke-8 provinsi itu adalah Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.(*)