Status hitam sendiri berarti orang yang terpapar atau merupakan kontak erat dengan pasien Covid-19.
Puan, sebagai perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI, meminta Satgas Penanganan Covid-19 menerjunkan tim reaksi cepat jika mengetahui adanya orang berstatus hitam yang berkeliaran di tempat umum.
Dengan berpedoman pada aplikasi PeduliLindungi sebagai dasar pelacakan (tracing).
Bahkan, Puan meminta status “Hitam” terinfeksi
Covid-19 yang berada di tempat umum agar segera dilakukan dikarantina untuk menghindari penularan, dan dirawat sebaik mungkin hingga mereka sembuh.
Awas! Jangan sampai teledor dengan pembiaran dan melanggar Prokes, sehingga mengakibatkan gelombang ketiga dengan tiga varian baru akan menjadi klaster baru.
Mari bersama-sama bersatu gotong royong menjaga, mencegah Covid-19 berkembang, dan suasana transisi ke kondisi endemi tetap dengan Prokes ketat.
Sebab Prokes ketat dengan penguatan imun melalui vaksinasi, juga membudayakan kehidupan normal baru bersama endemi Covid-19. Akan menguatkan kebangkitan semua sektor serta memulihkan ekonomi nasional.
Kehidupan dengan budaya kenormalan baru Prokes ketat lebih indah, daripada terus menerus dalam tekanan masa pandemi Covid-19, yang membuat semua terpapar dan semua tepuruk.
Waspadalah! Menjaga pola kehidupan normal dengan Prokes, dengan kegiatan masyarakat dalam pembatasan, dengan disiplin tinggi melakukan 3T (tracing, testing dan treatment) melalui Posko Kampung Tangguh akan mampu menurunkan sampai level terendah. Dan itulah awal transisi kehidupan normal baru sesunggunya dengan pola hidup baru pula.