SURABAYA (WartaTransparansi.com) –
Pemerintah Kota Surabaya bakal fokus menerapkan Reformasi Birokrasi (RB) berbasis kontrak kinerja. Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya pemkot mencapai good governance dengan melakukan pembaharuan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan.
Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menyampaikan paparan evaluasi terhadap penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Reformasi dan Birokrasi (SAKIB RB) Tahun 2021 kepada Kemenpan RB melalui virtual di ruang sidang wali kota, Kamis (9/9/2021).
“Semua Kepala PD (Perangkat Daerah) di pemkot punya target kinerja, yang konsentrasi outputnya itu harus bisa tercapai dan harus disampaikan ke media apa yang sudah tercapai atau belum,” katanya.
Dari hasil output tersebut, Eri menyatakan, nantinya bakal menjadi rujukan terhadap evaluasi penilaian kinerja bagi setiap Kepala PD. Artinya, evaluasi dilakukan untuk menentukan apakah Kepala PD itu masih layak menjabat atau harus dimutasi dan digantikan yang lain.
“Sehingga output ini akan menjadi evaluasi kinerja. Apakah Kepala PD ini tetap bisa lanjut atau tidak lagi menjadi Kepala PD karena tidak tercapai outputnya,” jelasnya.
Eri menyatakan, bahwa kontrak kinerja tak hanya berlaku bagi Kepala PD. Namun, juga diterapkan kepada seluruh pejabat struktural yang ada di lingkungan Pemkot Surabaya. Termasuk pula kepada Camat, Lurah, Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi).
“Posisinya adalah setiap enam bulan sekali, maka output harus kelihatan,” tegasnya.