(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
UU Sisdiknas sama sekali tidak menyebutkan masalah seragam, tetapi memperjuangkan hak peserta didik mendapatkan pembelajaran sesuai dengan amanat UUD 1945 dan prinsip penyelengaraan pendidikan.
Kebijakan Kota Surabaya sebagai sebuah kearifan lokal dengan tidak mempermasalahkan “bungkus” (baca, seragam) pendidikan, tetapi fokus pada isi pendidikan dan hak-hak peserta didik merupakan cermin dari amanat UU Sisdiknas.
Paling tidak menjaga dan mengawal Pendidikan Pancasila dengan mengedepankan kebersamaan dan gotong royong. Juga memupuk persaudaraan dengan sederhana dan bersahaja. Guna mewujudkan prinsip penyelenggaraan pendidikan.
Salah satu di antaranya, “memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan”.